Rekap Suara di LN Molor, KPU Ogah Disebut Lamban
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, membantah pihaknya lamban melakukan rekapitulasi suara dari pemilih luar negeri (LN) dalam Pemilu Legislatif 2014.
Husni bahkan menilai proses yang mereka lakukan tahun ini lebih cepat dari pemilu legislatif 2009 lalu. Faktanya memang, hingga Sabtu (26/4), KPU diketahui belum juga menyelesaikan rekapitulasi suara pemilih dari luar negeri, meski telah dimulai sejak Rabu (23/4) kemarin.
"Dibanding 2009 lalu, rekap PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) itu jauh lebih cepat sekarang. Namun ternyata masih ada yang hingga kemarin (Jumat malam) belum nyampai laporannnya. Itu ada sekitar 10 PPLN, sehingga kita harus lanjutkan lagi hari ini," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu.
Menurut Husni, dari 130 PPLN, KPU baru berhasil menyelesaikan rekapitulasi 110 PPLN. Alasannya, karena hasil pemilu dari 10 PPLN belum juga sampai. Sementara rekapitulasi untuk 10 PPLN lainnya masih membutuhkan konfirmasi karena terdapat beberapa ketidaksesuaian data.
Namun karena rapat pleno rekapitulasi nasional sudah dimulai dan bertempat di Gedung KPU, Sabtu ini, maka rapat pleno untuk pemilih luar negeri pindah ke Hotel Meridien.
"Sekarang tinggal melanjutkan saja. Ada beberapa PPLN masih perlu konfirm ulang atas data yang mereka sampaikan kepada kami. Kita akan lakukan secara paralel dengan penghitungan nasional. Jadi ini tidak akan mengganggu jadwal rekap nasional," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, membantah pihaknya lamban melakukan rekapitulasi suara dari pemilih luar negeri (LN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar