Rekapitulasi Suara Berpotensi Curang di Kelurahan
Kamis, 20 Juni 2013 – 17:36 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan tugas KPU Kabupaten/Kota tidak terbatas hanya mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Jadi cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar mereka menjadi profesional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6).
Namun harus dapat melakukan supervisi, mengawasi serta mengendalikan tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Langkah ini penting, mengingat penyelenggara pemilu yang permanen hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara di level kecamatan, desa/kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersifat ad hoc atau sementara.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan tugas KPU Kabupaten/Kota tidak terbatas hanya mengkoordinasikan dan mengendalikan
BERITA TERKAIT
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman
- Survei TRI, Elektabilitas Paslon Nawaitu Melejit, Bermarwah Membuntuti
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin