Rekapitulasi Suara Berpotensi Curang di Kelurahan
Kamis, 20 Juni 2013 – 17:36 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan tugas KPU Kabupaten/Kota tidak terbatas hanya mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Jadi cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar mereka menjadi profesional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6).
Namun harus dapat melakukan supervisi, mengawasi serta mengendalikan tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Langkah ini penting, mengingat penyelenggara pemilu yang permanen hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara di level kecamatan, desa/kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersifat ad hoc atau sementara.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan tugas KPU Kabupaten/Kota tidak terbatas hanya mengkoordinasikan dan mengendalikan
BERITA TERKAIT
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada? Ketua KPU Bilang Begini
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Sedih Lihat Hubungan Mega-Jokowi, Effendi Simbolon Ajak Keduanya Berdamai
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto