Rekapitulasi Suara Berpotensi Curang di Kelurahan

Rekapitulasi Suara Berpotensi Curang di Kelurahan
Rekapitulasi Suara Berpotensi Curang di Kelurahan
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan tugas KPU Kabupaten/Kota tidak terbatas hanya mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Namun harus dapat melakukan supervisi, mengawasi serta mengendalikan tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Langkah ini penting, mengingat penyelenggara pemilu yang permanen hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara di level kecamatan, desa/kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersifat ad hoc atau sementara.

“Jadi cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar mereka menjadi profesional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6).

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan tugas KPU Kabupaten/Kota tidak terbatas hanya mengkoordinasikan dan mengendalikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News