Rekapitulasi Suara KPU Jatim Penuh Interupsi dan Aksi Gebrak Meja

Rekapitulasi Suara KPU Jatim Penuh Interupsi dan Aksi Gebrak Meja
Tiga kabupaten terpaksa diundur penghitungannya, yaitu Pamekasan, Bangkalan, dan Sampang. Foto: Pojokpitu.com

jpnn.com, SURABAYA - Penghitungan suara tingkat provinsi yang ditarget rampung lima hari akhirnya molor sehari. Di hari ke lima, KPU Jawa Timur (Jatim) melakukan penghitungan untuk 7 kabupaten atau kota, yaitu Kota Malang, Malang, Surabaya, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Bahkan, penghitungan yang dimulai pukul 09.00, Jumat (10/5/2019), banyak menuai protes dari sejumlah saksi partai. Ketidak sesuaian entry data di dua tempat pemungutan suara atau TPS di Kecamatan Batu Marmer dan Waru menyebabkan perdebatan cukup alot.

BACA JUGA: Rekapitulasi KPU Bali: Suara Jokowi - Ma'ruf 2,3 Juta, Prabowo - Sandi Raih 212 Ribu

Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam menyatakan bahwa molornya waktu rekapitulasi suara ini tidak mempengaruhi jadwal rekapitulasi di KPU RI. Alasannya, rekapitulasi suara di Jawa Timur telah dimulai lebih awal lima hari lalu dibanding daerah lain.

"Karena Jawa Timur harus melakukan rekapitulasi suara dengan jumlah 38 kabupaten dan kota," kata Choirul Anam.

BACA JUGA: Sejumlah Petahana Diperkirakan Tergusur, Kursi Legislatif Didominasi Wajah Baru

Proses rekapitulasi suara KPU Jawa Timur di Hotel Singgasana Surabaya memiliki banyak dinamika. Dimulai dari 3 kecamatan dari Kabupaten Probolinggo yang harus menggunakan rekomendasi Bawaslu untuk pencocokan ulang entry data. Menyusul kemudian Kabupaten Bondowoso dengan kasus yang sama, dan terakhir untuk pencocokan ulang di Kabupaten Sumenep. (pul/pp)


Menurut Ketua KPU Jawa Timur molornya waktu rekapitulasi suara ini tidak mempengaruhi jadwal rekapitulasi di KPU RI.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News