Rekayasa Data Honorer, Kepala BKD Akan Dipecat

Rekayasa Data Honorer, Kepala BKD Akan Dipecat
Rekayasa Data Honorer, Kepala BKD Akan Dipecat
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bila terbukti ada data honorer yang dimanipulasi. Pejabat pembina kepegawaian dan kepala inspektorat diminta membantu mengawasi proses verifikasi dan validasi data honorer yang mulai dilakukan 11 Oktober 2010. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun tak luput dari incaran pemecatan.

“Kepala BKD yang terbukti merekayasa data honorer harus diberikan sanksi tegas, hal itu sesuai PP 53 tahun 2010 jo PP 30 tahun 1980. apa saja jenis sanksinya, bisa penurunan pangkat, dicopot jabatannya, hingga dipecat. Tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan,” kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, kepada JPNN di kantornya, Kamis (7/10).

Siapa yang akan memberi sanksi? Tentu saja kepala daerah yang bersangkutan. Prosedurnya, kepala daerah mengusulkan kepada Badan Inspektorat untuk diproses. Namun, untuk sanksi pidana korupsi dan suap, akan berurusan dengan kepolisian, kejaksaan, atau KPK.

Tumpak menegaskan, pihaknya serius menerapkan sanksi tersebut. Keraguan sekelompok masyarakat terkait penerapan sanksi, dia memastikan BKN akan superketat mengawasi pelaksanaan validasi honorer dan seleksi CPNS.

JAKARTA - Pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bila terbukti ada data honorer yang dimanipulasi. Pejabat pembina kepegawaian dan kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News