Rekayasa Data Honorer, Kepala BKD Akan Dipecat
Kamis, 07 Oktober 2010 – 18:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bila terbukti ada data honorer yang dimanipulasi. Pejabat pembina kepegawaian dan kepala inspektorat diminta membantu mengawasi proses verifikasi dan validasi data honorer yang mulai dilakukan 11 Oktober 2010. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pun tak luput dari incaran pemecatan.
“Kepala BKD yang terbukti merekayasa data honorer harus diberikan sanksi tegas, hal itu sesuai PP 53 tahun 2010 jo PP 30 tahun 1980. apa saja jenis sanksinya, bisa penurunan pangkat, dicopot jabatannya, hingga dipecat. Tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan,” kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, kepada JPNN di kantornya, Kamis (7/10).
Baca Juga:
Siapa yang akan memberi sanksi? Tentu saja kepala daerah yang bersangkutan. Prosedurnya, kepala daerah mengusulkan kepada Badan Inspektorat untuk diproses. Namun, untuk sanksi pidana korupsi dan suap, akan berurusan dengan kepolisian, kejaksaan, atau KPK.
Tumpak menegaskan, pihaknya serius menerapkan sanksi tersebut. Keraguan sekelompok masyarakat terkait penerapan sanksi, dia memastikan BKN akan superketat mengawasi pelaksanaan validasi honorer dan seleksi CPNS.
JAKARTA - Pemerintah pusat akan menerapkan sanksi tegas bila terbukti ada data honorer yang dimanipulasi. Pejabat pembina kepegawaian dan kepala
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP