Rekayasa Lelang BOII Diduga Dilakukan Secara Kolektif Kolegial dan Tanpa SOP
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India Indonesia (BOII) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
Sebanyak 3 orang saksi dari bank yang sebelumnya bernama Bank Swadesi ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga saksi tersebut, Jamrozi, Kepala Departemen Kredit, Sinbad R. Hardjodipuro, Direktur Utama, dan Iwan Yuda Pramudhi, Direktur Kepatuhan.
Dalam keterangannya, Jamrozi mengaku mengenal terdakwa Ningsih Suciati yang menghadiri sidang secara virtual.
"Terjadi penghapus bukuan di neraca, tetapi membuat pembukuan tersendiri lagi untuk bisa tetap menagih debitur yaitu PT Ratu Kharisma (RK). Ada SOP yang dilanggar," ungkap Jamrozi di hadapan Majelis Hakim pimpinan M. Sainal.
Terkait penghapusan buku juga dibenarkan oleh Sinbad R. Hardjodipuro, Dirut BOII saat memberikan keterangannya.
"Setelah terjadi lelang di rekening koran menunjukkan 0 tidak ada utang, namun di OJK tertera ada tagihan Rp5 miliar dan muncul surat tagihan Rp8 miliar," kata Sinbad.
Pihaknya juga mengirim surat somasi terkait tagihan kepada debitur yang seharusnya setiap 3 minggu, tetapi ternyata dilakukan setiap 10 hari.
Sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India Indonesia (BOII) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
- Bank of India Ingatkan Perkara Hukum Ningsih Suciati Urusan Pribadi
- Terdakwa Kasus Salah Transfer Senilai Rp51 Juta Divonis Satu Tahun Penjara
- Bareskrim Garap Keponakan JK Sebagai Tersangka Kasus Perbankan
- BOII Pastikan Tak Terkait Perkara Pidana yang Diusut Bareskrim
- Penegak Hukum Diingatkan Harus Lebih Berhati-Hati saat Menangani Kasus Perbankan
- Sengketa Villa Kozzy Seminyak Makin Ruwet