Rekayasa Lelang BOII Diduga Dilakukan Secara Kolektif Kolegial dan Tanpa SOP
"Kemudian tidak direstruktur, terkait lelang seolah-olah kami pernah menawar asset, padahal yang menawar pihak ke-3 bernama Bapak Toto Kusdinar dari PT Cendekiawan," ungkapnya.
"Tidak sesuai SOP, karena memang SOP dapat berubah-berubah," sambung Sinbad saat Majelis Hakim menanyakan SOP di bank yang dipimpinnya itu.
Pada kesempatan itu, ia menyebut semua putusan lelang adalah perbuatan kolektif kolegial, yaitu Komite Kredit dan para Direksi.
Sinbad juga mengakui mengenal terdakwa yang saat ini berada di penjara atas tindak pidana di Bank Yudha Bhakti.
Sementara itu, keterangan saksi Iwan Yuda Pramudhi, selaku Direktur Kepatuhan tak jauh berbeda dengan kedua saksi. Ia juga mengakui terjadi penghapusan buku debitur dalam neraca dan muncul tagihan lainnya.
"Lelang murah pakai apraisal internal bank, tanpa pikir akibat negatifnya ke debitur dan bahkan masih menagih lagi," katanya.
Senada dengan keterangan Sinbad, Iwan juga mengatakan hal yang serupa. Ia menyatakan ada SOP yang dilanggar, adanya surat somasi ke debitur setiap 10 hari yang seharusnya setiap 3 minggu dan mengatakan tidak bisa restruktur.
Diduga Berbohong
Sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India Indonesia (BOII) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
- Bank of India Ingatkan Perkara Hukum Ningsih Suciati Urusan Pribadi
- Terdakwa Kasus Salah Transfer Senilai Rp51 Juta Divonis Satu Tahun Penjara
- Bareskrim Garap Keponakan JK Sebagai Tersangka Kasus Perbankan
- BOII Pastikan Tak Terkait Perkara Pidana yang Diusut Bareskrim
- Penegak Hukum Diingatkan Harus Lebih Berhati-Hati saat Menangani Kasus Perbankan
- Sengketa Villa Kozzy Seminyak Makin Ruwet