Rekayasa Penyebab Kematian untuk Bobol Jamsostek

jpnn.com - JAKARTA - Nelson Sihombing,S.H, kelahiran Pangkalan Brandan (Langkat, Sumut), 27 Mei 1961, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi MA yang dipublikasikan kemarin, juga menyebutkan Nelson harus membayar denda Rp200 juta. Juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp289 juta.
Putusan hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis 2 tahun penjara, dan juga putusan PN Bale Bandung yang memvonis 1 tahun penjara.
Nelson dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan PT Jamsostek.
"Terdakwa Nelson Sihombing, S.H. terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 yang didakwakan dalam dakwaan Primair, oleh karena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Putusan ini sebenarnya sudah dibacakan pada 21 Agustus 2013. Hanya saja, berkas putusan baru dipublikasikan di situs resmi MA, kemarin (14/7). Kasasi diajukan jaksa penuntut umum.
Bagaimana modus Nelson Sihombing korupsi? Ini yang tertuang di berkas putusan kasasi MA.
JAKARTA - Nelson Sihombing,S.H, kelahiran Pangkalan Brandan (Langkat, Sumut), 27 Mei 1961, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus