Rekayasa Penyebab Kematian untuk Bobol Jamsostek
jpnn.com - JAKARTA - Nelson Sihombing,S.H, kelahiran Pangkalan Brandan (Langkat, Sumut), 27 Mei 1961, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi MA yang dipublikasikan kemarin, juga menyebutkan Nelson harus membayar denda Rp200 juta. Juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp289 juta.
Putusan hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis 2 tahun penjara, dan juga putusan PN Bale Bandung yang memvonis 1 tahun penjara.
Nelson dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan PT Jamsostek.
"Terdakwa Nelson Sihombing, S.H. terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 yang didakwakan dalam dakwaan Primair, oleh karena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Putusan ini sebenarnya sudah dibacakan pada 21 Agustus 2013. Hanya saja, berkas putusan baru dipublikasikan di situs resmi MA, kemarin (14/7). Kasasi diajukan jaksa penuntut umum.
Bagaimana modus Nelson Sihombing korupsi? Ini yang tertuang di berkas putusan kasasi MA.
JAKARTA - Nelson Sihombing,S.H, kelahiran Pangkalan Brandan (Langkat, Sumut), 27 Mei 1961, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan