Rekayasa Penyebab Kematian untuk Bobol Jamsostek
Terdakwa juga telah merekayasa besar upah Ridwan Manurung yang sebenarnya sebesar Rp3,045 juta per bulan menjadi Rp7 juta per bulan untuk mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Aksi manipulasi Sihombing terbongkar ketika pada 13 Juni 2005 Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cimahi mengutus petugas, bersama petugas dari PT. Jamsostek Cabang Cimahi, melakukan pengecekan ke PT.Kahatex.
Sejumlah karyawan yang sudah diwanti-wanti Sihombing untuk memberikan keterangan bohong, akhirnya tetap bernyanyi, bicara jujur bahwa Manurung meninggal bukan karena jatuh di WC kamar mandi perusahaan.
Sihombing sudah ditahan sejak penyidikan, yakni 28 Agustus 2009, disambung penahanan oleh pengadilan hingga 1 April 2010.
Dengan vonis kasasi 4 tahun penjara, maka Sihombing harus meringkuk lagi di sel penjara.(sam/jpnn)
JAKARTA - Nelson Sihombing,S.H, kelahiran Pangkalan Brandan (Langkat, Sumut), 27 Mei 1961, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya