Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Diblokir KPK, Berapa Isinya?
![Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Diblokir KPK, Berapa Isinya?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/01/IMG_20210201_154813.jpg)
Pihak KPK sebelumnya mengakui sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Polri saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali pada Rabu (23/11).
Terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang Kayun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12).
KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Penyidik KPK memblokir rekening bank milik petinggi Polri AKBP Bambang Kayun yang jadi tersangka penerima suap dan gratifikasi. Begini penjelasan Ali Fikri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini