Rekening Dibekukan PPATK, FPI: Kejahatan apa yang Kami Lakukan?
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan rekening Front Pembela Islam (FPI) setelah ormas itu dinyatakan terlarang.
Pembekuan ini juga dilakukan karena dana yang ada di rekening FPI dicurigai bagian dari tindak pidana.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan kejahatan apa yang sudah diperbuat sehingga PPATK membekukan rekening FPI.
“Kejahatan dan korupsi apa yang dilakukan FPI?," tanya Aziz ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).
Menurut Aziz, segala tuduhan yang disampaikan pihak pemerintah kepada FPI hanya kecurigaan tanpa ada bukti.
“Semuanya hanya kecurigaan yang tidak bisa dibuktikan dengan hukum positif dan kekuatan hukum mengikat atas tindak pidana yang dimaksud,” kata Aziz.
Aziz menyebut bahwa kecurigaan yang berujung pada pembekuan rekening FPI adalah bentuk otoriter pemerintah yang mengabaikan asas legalitas.
“Ini juga mengabaikan asas presumption of innocence,” tegas Aziz.
Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan sikap PPATK yang membekukan rekening mereka.
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Heboh Kasus Agus dan Novi, Sahroni Tegaskan Pentingnya Regulasi Donasi Publik
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara