Rekening Diblokir KPK, Politikus Golkar Ngadu ke Hakim

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK) Chairun Nisa meminta Majelis Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka sejumlah rekeningnya yang diblokir.
Hal ini disampaikan politikus Golkar itu usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (6/3). Menurut Nisa, sejumlah rekening yang diblokir KPK adalah tabungannya.
"Selama saya ditahan, tabungan saya diblokir. Padahal itu adalah hasil keringat saya bekerja selama ini. Mohon yang mulia, supaya rekening saya itu dibuka," tutur Nisa.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Matius Samiaji menyatakan pihaknya tidak dapat memerintahkan pembukaan rekening, apabila diblokir karena menjadi barang bukti di pengadilan. Matius meminta Chairun Nisa untuk berkonsultasi dengan penyidik KPK terkait hal tersebut.
"Kalau rekeningnya tidak jadi barang bukti di sidang, silakan terdakwa meminta KPK untuk membuka blokirnya," kata Matius. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK) Chairun Nisa meminta Majelis Hakim memerintahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin