Rekening Diblokir KPK, Politikus Golkar Ngadu ke Hakim
jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK) Chairun Nisa meminta Majelis Hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka sejumlah rekeningnya yang diblokir.
Hal ini disampaikan politikus Golkar itu usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (6/3). Menurut Nisa, sejumlah rekening yang diblokir KPK adalah tabungannya.
"Selama saya ditahan, tabungan saya diblokir. Padahal itu adalah hasil keringat saya bekerja selama ini. Mohon yang mulia, supaya rekening saya itu dibuka," tutur Nisa.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Matius Samiaji menyatakan pihaknya tidak dapat memerintahkan pembukaan rekening, apabila diblokir karena menjadi barang bukti di pengadilan. Matius meminta Chairun Nisa untuk berkonsultasi dengan penyidik KPK terkait hal tersebut.
"Kalau rekeningnya tidak jadi barang bukti di sidang, silakan terdakwa meminta KPK untuk membuka blokirnya," kata Matius. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK) Chairun Nisa meminta Majelis Hakim memerintahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul