Rekening FPI Dibekukan Pemerintah, Kubu Rizieq Sebut Uang Puluhan Juta Menghilang, Siapa yang Ambil?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Tak hanya dibubarkan, aset sampai rekening juga dibekukan oleh pemerintah
Aziz Yanuar selaku mantan tim hukum FPI yang juga kuasa hukum Imam Besar FPI Habib Rizieq mengatakan, rekening yang dibekukan pemerintah jumlahnya hanya satu.
"Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah digarong," kata Aziz kepada JPNN, Senin (4/1).
Namun Aziz tidak mau menuduh pihak mana yang telah menggarong uang di rekening FPI.
"Saya tidak tahu sama siapa, tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit," terang Aziz.
Diketahui, ormas FPI yang berdiri sejak 1998 dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD resmi melarang semua aktivitas FPI.
Pemerintah menyatakan FPI saat ini tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan melarang setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.
Aziz Yanuar menyebut ada uang puluhan juta rupiah di rekening FPI yang dibekukan pemerintah dan tak diketahui keberadaannya.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE