Rekening Gendut Kada, Kejagung Janjikan Kejutan

Rekening Gendut Kada, Kejagung Janjikan Kejutan
Jaksa Agung H.M Prasetyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan kepemilikan rekening gendut oleh sejumlah kepala daerah (kada)  tengah dipertimbangkan untuk ditingkatkan ke penyidikan. Dengan begitu, akan ada kada yang ditetapkan sebagai tersangka, kendati unsur predicat crime-nya atau kasus korupsi masih ditelusuri.  

"Tunggu saja, Dirdik (Direktur Penyidikan, Red) dan jajarannya bekerja, semuanya berproses," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyo Pramono saat dihubungi, kemarin.

Saat disinggung apakah kada yang dimaksud adalah gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Widyo belum mau membuka lebih jauh. "Biarkan prosesnya berjalan, akan ada kejutan-kejutan nanti," ujarnya.

Namun ia mengaku tetap akan memanggil Nur Alam guna kepentingan proses penyelidikan, kendati tanggal pemanggilan yang bersangkutan belum ditentukan. Pemanggilan tersebut untuk ketiga kalinya, setelah orang nomor satu di Sultra itu sempat diperiksa di gedung Bundar, belum lama ini.

"Untuk memanggil itu harus ada saksi-saksi. Tunggu saja, apalagi suasananya masih tahun baru," tandasnya.

Informasi diterima INDOPOS (Grup JPNN), semua Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ditindaklanjuti dengan baik Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, Korps Adhyaksa tengah menelusuri keterlibatan delapan kada terkait rekening tersebut. Salah satu orang di antaranya gubernur aktif Sultra, Nur Alam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Tony T. Spontana mengaku saat ini pihaknya masih mengkaji kepemilikan rekening gendut oleh delapan kada, baik yang masih aktif maupun nonaktif.

"Intinya, ada dua mantan gubernur, satu gubernur aktif, lima bupati dan mantan bupati, satu mantan sudah dilakukan penyelidikan, satu telaah. Gubernur aktif telaah, satu tahap penuntutan, empat telaah," ungkap dia.

JAKARTA - Kasus dugaan kepemilikan rekening gendut oleh sejumlah kepala daerah (kada)  tengah dipertimbangkan untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News