Rekening Haji Dipisah dari Kemenag
Usalan di Revisi UU Haji
Minggu, 11 Desember 2011 – 20:09 WIB
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU sebagai revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Bahkan, RUU ini dijadikan prioritas utama 2012.
"Penyelenggaraan haji tidak juga membaik, bahkan tambah buruk. Karenanya revisi RUU haji, menjadi prioritas pembahasan tahun depan," kata anggota Komisi VIII DPR RI KH Abdul Hakim dalam keterangan persnya, Minggu (11/12).
Baca Juga:
Salah satu solusi yang akan ditawarkan untuk pembenahan penyelenggaraan haji dalam revisi UU ini adalah membentuk badan khusus di luar pemerintah untuk melakukan pengelolaan ibadah haji.
"Selain itu, perlu dipisah rekening penyelenggaraan haji dengan Kementerian Agama," ujarnya.
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan mempercepat pembahasan RUU sebagai revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Bahkan, RUU ini
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI