Rekening Muncikari Prostitusi Artis Diblokir Polisi

Rekening Muncikari Prostitusi Artis Diblokir Polisi
Polisi memboyong Avriellya Shaqilla yang diduga terlibat prostitusi online. Foto: JPG/Pojokpitu

Saat ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Dari keterangan kedua tersangka, Polda Jatim terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut.(end/jpnn)


Polda Jatim terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News