Rekening Muncikari Prostitusi Artis Diblokir Polisi
Selasa, 08 Januari 2019 – 06:32 WIB
Saat ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Dari keterangan kedua tersangka, Polda Jatim terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut.(end/jpnn)
Polda Jatim terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Kerja Bareng Raffi Ahmad, Tubagus Joddy: Bersyukur Banget
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk