Rekening Muncikari Prostitusi Artis Diblokir Polisi
Selasa, 08 Januari 2019 – 06:32 WIB

Polisi memboyong Avriellya Shaqilla yang diduga terlibat prostitusi online. Foto: JPG/Pojokpitu
Saat ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Dari keterangan kedua tersangka, Polda Jatim terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut.(end/jpnn)
Polda Jatim terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Frans Faisal Menangis Saat Menikah dengan Indah, Ini Sebabnya
- Prostitusi Online di Kelapa Gading Sudah Berjalan 2 Bulan
- Frans Faisal Menikah, Fuji Teringat Ucapan Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi