Rekening Pengguna E-Banking Dibobol, Rp 415,5 Juta Lenyap, Begini Modusnya

Setelah itu, tersangka mengoperasionalkan internet bangking milik korban J, dengan mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka.
"Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp415.596.464," kata dia menegaskan.
Aparat menyita barang bukti yaitu Sim Card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM.
"Saat ini kami berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainnya. Data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random, dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka nomor handphone tersebut menggunakan akses internet banking," kata dia.
Menurut dia, tersangka merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini).
PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan dalam teknis penyidikan.
Ia menyatakan hingga kini pihaknya masih mengejar tersangka lainnya, karena jaringan itu merupakan komplotan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta warga Batam untuk segera melapor ke polisi, apabila mengalami kejadian serupa.
Polisi membongkar sindikat pembobolan rekening menggunakan modus akses ilegal sim swap fraud, menyasar pengguna E-Banking atau internet banking.
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Yeny: 910 Honorer Pemprov Kepri jadi PPPK Paruh Waktu
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam