Rekening Rekanan Diblokir, SK Menteri Diteliti
Sabtu, 08 November 2008 – 02:46 WIB
JAKARTA – Satu langkah maju diambil penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) Depkum HAM. Rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang menjadi rekanan Depkum HAM telah diblokir untuk pengusutan kasus yang merugikan negara sampai Rp 400 miliar tersebut. ’’Sudah kami blokir seminggu lalu. Ini antisipasi karena dana terus mengalir,’’ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung Jumat (7/11).
Dia menuturkan, tim penyidik telah menemukan adanya keterlibatan rekanan dalam korupsi yang berlangsung sejak 2001 itu. ’’Jelas ada keterlibatannya. Jadi tersangka atau tidak, lihat nanti,’’ ujarnya.
Baca Juga:
Sumber di lingkungan Kejagung mengungkapkan, rekening PT SRD yang diblokir berada di Bank Danamon. Saat ini, tim juga sedang memintakan aliran transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mengenai kebijakan sisminbakum yang berdasar surat keputusan menteri, Marwan menyatakan akan meneliti SK tersebut. ’’Semua bisa berlindung di SK menteri. Tapi, apakah SK itu bermasalah atau tidak, nanti diteliti,’’ ungkap mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.
JAKARTA – Satu langkah maju diambil penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi akses fee sistem administrasi badan hukum (sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat