Rekening Staf DPRD Dititipi Rp 31 Miliar

Rekening Staf DPRD Dititipi Rp 31 Miliar
Rekening Staf DPRD Dititipi Rp 31 Miliar
JAKARTA – Persidangan dugaan korupsi APBD Natuna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa  mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi selalu menguak fakta-fakta baru. Pada persidangan yang digelar Senin (4/1), empat  orang dari Natuna dihadirkan sebagai saksi yakni Darwis (staf DPRD Natuna), Marwan (Sekretaris DPRD Natuna), Iskandar (Bendahara DPRD Natuna) dan M Amin (Bawasda Natuna).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba itu, Darwis dan M Amin paling banyak mendapat pertanyaan. Darwis misalnya, sempat dipinjam rekeningnya oleh Daeng untuk menerima uang sebesar Rp 31,08 miliar dari APBD Natuna sebelum sampai ke Daeng selaku Ketua DPRD Natuna.

Menurut pengakuan Darwis, dirinya mencairkan uang dari rekeningnya di BPD Riau cabang Natuna jika mendapat perintah dari Daeng. Dalam kesaksiannya, Darwis mengatakan, sebagai staf DPRD dirinya sering diperintah Daeng Rusnadi untuk membungkus uang ke dalam amplop dan menyerahkan ke pihak lain.

Darwis mengakui, dirinya sering diajak pergi oleh Daeng. “Biaya perjalanan sebagian besar dari beliau (Daeng). Saya yang bawa uang cash, pakai tas. Saya yang membayar semua atas perrintah beliau (Daeng),” ujar Darwis menjawab pertanyaan dari Suyitno Landung selaku penasehat hukum Daeng Rusnadi.

JAKARTA – Persidangan dugaan korupsi APBD Natuna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa  mantan Bupati Natuna Hamid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News