Reklamasi Depan Rotterdam Dinilai Melanggar
Rabu, 07 Desember 2011 – 06:41 WIB
![Reklamasi Depan Rotterdam Dinilai Melanggar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Reklamasi Depan Rotterdam Dinilai Melanggar
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar menghentikan proses reklamasi di depan Fort Rotterdam. Selain mengganggu proyek revitalisasi benteng, reklamasi ini menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2011 tentang tata ruang Mamminasata. Makanya, dia pun mendesak Pemkot mengevaluasi kelanjutan aktivitas penimbunan di depan Benteng Rotterdam. Menurutnya keganjalan baik dalam aspek perizinan maupun kajian lingkungan itu patut dicurigai.
Ketua Forum Studi Energi dan Lingkungan (Fosil) Sulsel, Anwar Lasapa, Selasa (6/12) mengungkapkan, reklamasi itu harus dihentikan karena dari berbagai kajian baik kajian lingkungan maupun aturan hukum sangat bertentangan.
"Ini melanggar Perpres No 55 tahun 2011 tentang tata ruang kawasan perkotaan Mamminasata. Di dalam Perpres khusus pasal 46 poin C tentang zona lindung 3 (zona L3), disebutkan zona lindung 3 adalah kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya. Benteng dan sekitarnya masuk di kawasan zona lindung 3. Tak boleh aktivitas baru di dalamnya," ungkap Anwar.
Baca Juga:
MAKASSAR - Pemprov Sulsel mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar menghentikan proses reklamasi di depan Fort Rotterdam. Selain mengganggu
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Rumah Tidak Layak Huni Mang Upin Kini Sudah Dibedah
- Konektivitas Transportasi Terpadu, JR Connexion PIK 2–Stasiun KCIC Halim Resmi Beroperasi
- Prabowo Minta Efisiensi Anggaran, Ini Langkah yang Dilakukan Muhammad Farhan
- Remaja Terseret Arus Banjir di Lombok Tengah Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bocah Hilang Terseret Arus di Lombok Timur Ditemukan Meninggal Dunia
- PAM Jaya Perluas Bantuan Tandon Air untuk Wilayah yang Membutuhkan