Reklamasi Dimoratorium, KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan pemerintah menghentikan reklamasi Teluk Jakarta tak berpengaruh pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembuatan pulau oleh pengembang kelas kakap itu. Sebab, KPK tetap meneruskan penyidikan kasus suapnya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lembaga antirasuah itu tetap mengusut kasus suap yang telah menyeret tiga orang sebagai tersangka itu "Tidak ada pengaruhnya, proses di KPK tetap berjalan," kata Yuyuk di KPK, Rabu (20/4).
Menurutnya, KPK menghormati sikap pemerintah yang melakukan moratorium reklamasi. Sebab, hal itu memang menjadi kewenangan pemerintahan.
Yuyuk menambahkan, KPK tidak akan mencampuri moratorium itu. Lembaga antirasuah tetap fokus pada pemeriksaan saksi suap reklamasi.
"Ada moratorium kita hormati. Tapi penyidikan tetap terjadi," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus