Reklamasi Dimoratorium, KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan pemerintah menghentikan reklamasi Teluk Jakarta tak berpengaruh pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembuatan pulau oleh pengembang kelas kakap itu. Sebab, KPK tetap meneruskan penyidikan kasus suapnya.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lembaga antirasuah itu tetap mengusut kasus suap yang telah menyeret tiga orang sebagai tersangka itu "Tidak ada pengaruhnya, proses di KPK tetap berjalan," kata Yuyuk di KPK, Rabu (20/4).
Menurutnya, KPK menghormati sikap pemerintah yang melakukan moratorium reklamasi. Sebab, hal itu memang menjadi kewenangan pemerintahan.
Yuyuk menambahkan, KPK tidak akan mencampuri moratorium itu. Lembaga antirasuah tetap fokus pada pemeriksaan saksi suap reklamasi.
"Ada moratorium kita hormati. Tapi penyidikan tetap terjadi," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Destinasi Wisata Kerohanian untuk Masyarakat Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA