Reklamasi Dimoratorium, KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Reklamasi Dimoratorium, KPK Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan pemerintah menghentikan reklamasi Teluk Jakarta tak berpengaruh pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembuatan pulau oleh pengembang kelas kakap itu. Sebab, KPK tetap meneruskan penyidikan kasus suapnya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lembaga antirasuah itu tetap mengusut kasus suap yang telah menyeret tiga orang sebagai tersangka itu "Tidak ada pengaruhnya, proses di KPK tetap berjalan," kata Yuyuk di KPK, Rabu (20/4).

Menurutnya, KPK menghormati sikap pemerintah yang melakukan moratorium reklamasi. Sebab, hal itu memang menjadi kewenangan pemerintahan.

Yuyuk menambahkan, KPK tidak akan mencampuri moratorium itu. Lembaga antirasuah tetap fokus pada pemeriksaan saksi suap reklamasi.

"Ada moratorium kita hormati. Tapi penyidikan tetap terjadi," katanya.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News