Reklamasi Pulau G Dihentikan, Pejabat Harus Jadikan Bahan Renungan

Reklamasi Pulau G Dihentikan, Pejabat Harus Jadikan Bahan Renungan
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberhentikan permanen pembangunan Pulau G di kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pejabat yang bertanggungjawab dalam proyek reklamasi ini harus merenung atas keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut.

"Pejabat publik yang paling bertanggungjawab atas Pulau G tersebut sejatinya mengambil waktu merenung lebih dalam," kata pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing, Sabtu (2/7).

Menurut Emrus, hal tersebut merujuk kepada kebiasaan pejabat di Jepang yang tinggi budaya malunya. Karenanya, ia menegaskan, sudah sejatinya pembatalan ini menjadi bahan renungan kepada pejabat tersebut.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan izin reklamasi Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera. Namun akhirnya pemerintah pusat memerintahkan penghentian secara permanen. Reklamasi Pulau G dianggap sangat melanggar kaidah lingkungan hidup, karena dibangun di atas pipa-pipa kabel PLN dan secara teknis sangat "serampangan".

Untuk Pulau G yang dinyatakan berhenti permanen, tim gabungan yang dimotori Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya menyarankan pulau tersebut dijadikan lahan hijau atau reboisasi.(boy/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberhentikan permanen pembangunan Pulau G di kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pejabat yang bertanggungjawab


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News