Reklamasi, Teluk Manado Terancam Rusak
Kamis, 13 Januari 2011 – 21:48 WIB
MANADO - Teluk Manado terancam rusak bila pihak ketiga melakukan reklamasi atas izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Kerusakannya akan berdampak pada ekosistem taman laut Bunaken yang menjadi kebanggaan Sulawesi Utara. Edo menambahkan, BLH Minahasa harus paham asas ekoregion yang diatur dalam UU 32/2009. Berlangsungnya reklamasi itu, katanya, akan menambah catatan buruk Sulut khususnya dalam penegakan hukum dan undang-undang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. “Makin rusaknya Teluk Manado juga akan mempengaruhi produksi ikan sehingga berdampak pada kehidupan nelayan,” jelasnya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulut, Edo Rachman, mengecam Pemkab Minahasa yang memberi izin reklamasi di taman laut Bunaken. Ia meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sulut mencegah reklamasi pantai Kalasey yang berada di teluk Manado. “Mungkin Pemkab Minahasa belum paham betul terkait asas ekoregion dan tata ruang provinsi yang masih menunggu persetujuan pemerintah pusat,” katanya.
Menurutnya, tak tertera dalam usulan RTRW provinsi adanya reklamasi di kawasan itu. Edo menjelaskan, Teluk Manado bukan hanya milik Pemkab Minahasa sehingga dengan gampangnya memberikan izin reklamasi. “Harus dikelola dengan menggunakan pendekatan ekoregion sehingga kabupaten/kota lain dan provinsi harus dilibatkan pengelolaannya,” paparnya.
Baca Juga:
MANADO - Teluk Manado terancam rusak bila pihak ketiga melakukan reklamasi atas izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Kerusakannya akan berdampak
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi