Reklame Diduga Gunakan Listrik Ilegal
Kamis, 12 April 2012 – 11:16 WIB
PELANGGARAN terhadap penyelenggaraan reklame di Jakarta masih kerap terjadi. Hal itu diakui Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah. Tak hanya persoalan konstruksi, terdapat juga titik-titik reklame yang tidak mengantongi perizinan dari Pemprov DKI. Ironisnya, terdapat juga indikasi penggunaan aliran listrik secara illegal untuk penerangan reklame. Penertiban oleh PLN seolah tidak memberikan efek jera bagi para pengusaha audio visual luar ruang itu. Akibatnya, terjadi kasus mengenaskan dialami Ebon (21) selaku pegawai lepas Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Jakarta Selatan.
Ebon tewas tersetrum listrik di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Terusan Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. PLN menyatakan aliran listrik di jembatan ini berasal dari papan reklame yang menggunakan sambungan liar.
Kondisi tersebut tentunya mengamcam keselamatan para pejalan kaki. “Kami sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Komisi C akan panggil Dinas P2B untuk dimintai keterangan. Kami sangat konsen dengan maraknya pelanggaran reklame,” ujar Maman.
Kondisi pelanggaran reklame, kata Maman, akibat ketidakseriusan Pemprov DKI. “Banyak yang bermain dan mengambil keuntungan pribadi. Akibatnya saat ditanyakan ke pihak atau SKPD terkait, yang terjadi adalah saling lempar tanggung jawab,” tandas politisi PPP itu.
PELANGGARAN terhadap penyelenggaraan reklame di Jakarta masih kerap terjadi. Hal itu diakui Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah. Tak
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS