Reklame Diduga Gunakan Listrik Ilegal

Reklame Diduga Gunakan Listrik Ilegal
Reklame Diduga Gunakan Listrik Ilegal
Ia menegaskan, perlu ada aturan tegas dalam penyelenggaraan reklame di ibu kota. Saling lempar tanggung jawab antara instansi terkait semestinya tidak terjadi lagi. “Yang mengeluarkan izin BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang menertibkan P2B. Sehingga tidak ada yang bertanggung jawab,” keluh Maman.

Maraknya reklame menggunakan sambungan listrik liar diakui Deputi Manajer Komunikasi Distribusi Jakarta Irwan Darwin. “Kami rutin menertibkan. Sudah ratusan sambungan reklame liar yang diputuskan sambungannya, tapi masih tatap saja ada,” katanya.

Irwan mengatakan, petugas melaksanakan penertiban pada malam hari. Biasanya pengecekan terkait penggunaan daya dan batas waktu kontrak reklame. “Ada yang langganannya 3.500 watt tapi pakainya 10.000 watt. Ada juga yang waktu kontraknya sudah berakhir tapi masih terus memakai listrik,”  jelasnya.

 

Selain itu, ada juga reklame yang benar-benar menggunakan aliran listrik liar. Artinya reklame ini menggunakan aliran listrik ilegal dan melakukan penyambungan listrik sendiri, tanpa sepengetahuan PLN. "Ini yang pemakaian papan reklamenya menggunakan aliran listrik liar,” bebernya. (rul)

PELANGGARAN terhadap penyelenggaraan reklame di Jakarta masih kerap terjadi. Hal itu diakui Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah. Tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News