Reklame Videotron di Kota Serang Diduga Terjadi Praktik Pungli

Reklame Videotron di Kota Serang Diduga Terjadi Praktik Pungli
Persoalan reklame videotron di bilangan perempatan Kebon Jahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, diduga terjadi praktik pungli. Foto: Source for jpnn

Kemudian di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pada saat melakukan pembongkaran.

Sementara itu pantauan di lokasi, reklame videtron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama dan sejumlah iklan lainnya. Pada papan LED juga juga ditempel tulisan raksasa tentang imbauan bahaya merokok pada sisi bawah. (tan/jpnn)


Reklame videtron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News