Reklame Videotron di Kota Serang Diduga Terjadi Praktik Pungli
Jumat, 23 Agustus 2024 – 13:47 WIB

Persoalan reklame videotron di bilangan perempatan Kebon Jahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, diduga terjadi praktik pungli. Foto: Source for jpnn
Kemudian di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pada saat melakukan pembongkaran.
Sementara itu pantauan di lokasi, reklame videtron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama dan sejumlah iklan lainnya. Pada papan LED juga juga ditempel tulisan raksasa tentang imbauan bahaya merokok pada sisi bawah. (tan/jpnn)
Reklame videtron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang