Rekom Perpanjangan Balon Kada Bukan Kewenangan Bawaslu

Rekom Perpanjangan Balon Kada Bukan Kewenangan Bawaslu
Rekom Perpanjangan Balon Kada Bukan Kewenangan Bawaslu

jpnn.com - JAKARTA–  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu} RI tak berhak menerbitkan rekomendasi, terkait memperpanjang  masa pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw menilai Bawaslu tidak punya wewenang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran  balon di tujuh daerah yang hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

“Karena tak ada kesalahan KPU di tujuh daerah tersebut, terkait pelaksanaan tahapan pencalonan. Apa alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tahapan pencalonan. Saya tak melihat ada alasan untuk itu,” ujar Jeirry, Rabu (5/8) malam.

Karena menilai Bawaslu tak berwenang mengeluarkan rekomendasi tersebut, maka KPU kata Jeirry, sebaiknya tidak mengikuti rekomendasi tersebut. Karena jika demikian, penyelenggara pemilu mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan di tujuh daerah tersebut.

“Saya kira, sebaiknya KPU tak mengikuti rekomendasi Bawaslu itu. Kalau KPU mengikuti, berarti mengakui ada kesalahan dalam proses pencalonan,” ujarnya.

Selain itu, Jeirry juga melihat jika KPU mengikuti rekomendasi Bawaslu, maka akan terlihat sebagai intervensi pemerintah pada kerja pengawasan pemilu.

“Ini juga bisa dilihat sebagai intervensi pemerintah kepada kerja kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran Panwas,” ujar Jeirry.(gir/jpnn)


JAKARTA–  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu} RI tak berhak menerbitkan rekomendasi, terkait memperpanjang  masa pendaftaran bakal calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News