Rekomendasi Diabaikan Mendagri, KPK Surati Presiden
Proyek e-KTP Rawan Penyimpangan
Rabu, 14 September 2011 – 00:50 WIB
JAKARTA - Proyek KTP elektronik (e-KTP) yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri ternyata dianggap bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu pun akan melaporkan persoalan proyek e-KTP ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Wakil Ketua KPK M Jasin, menyatakan, KPK akan mengirim surat ke Presiden yang isinya adalah rekomendasi hasil kajian KPK tentang e-KTP. Komisioner KPK yang membidangi pencegahan itu menegaskan, rekomendasi itu perlu dilaksanakan agar tidak terjadi penyimpangan dan pembororosan keuangan negara.
"Akan segera diinformasikan lagi ke Presiden sebagai Kepala Negara, sehingga pengadaan e-KTP ini tidak terjadi pemborosan keuangan negara dan penyimpangan ke arah tindak pidana korupsi," kata Jasin melalui pesan singkat ke wartawan di KPK, Selasa (13/9).
Menurut Jasin, pada awal 2011 lalu sebenarnya KPK telah menyurati Mendagri tentang e-KTP. Hanya saja, kata mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu, rekomendasi itu belum dijalankan Kemendagri.
JAKARTA - Proyek KTP elektronik (e-KTP) yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri ternyata dianggap bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?