Rekomendasi Diabaikan Mendagri, KPK Surati Presiden

Proyek e-KTP Rawan Penyimpangan

Rekomendasi Diabaikan Mendagri, KPK Surati Presiden
Rekomendasi Diabaikan Mendagri, KPK Surati Presiden
JAKARTA - Proyek KTP elektronik (e-KTP) yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri ternyata dianggap bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu pun akan melaporkan persoalan proyek e-KTP ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wakil Ketua KPK M Jasin, menyatakan, KPK akan mengirim surat ke Presiden yang isinya adalah rekomendasi hasil kajian KPK tentang e-KTP. Komisioner KPK yang membidangi pencegahan itu menegaskan, rekomendasi itu perlu dilaksanakan agar tidak terjadi penyimpangan dan pembororosan keuangan negara.

"Akan segera diinformasikan lagi ke Presiden sebagai Kepala Negara, sehingga pengadaan e-KTP ini tidak terjadi pemborosan keuangan negara dan penyimpangan ke arah tindak pidana korupsi," kata Jasin melalui pesan singkat ke wartawan di KPK, Selasa (13/9).

Menurut Jasin, pada awal 2011 lalu sebenarnya KPK telah menyurati Mendagri tentang e-KTP. Hanya saja, kata mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu, rekomendasi itu belum dijalankan Kemendagri.

JAKARTA - Proyek KTP elektronik (e-KTP) yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri ternyata dianggap bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News