Rekomendasi Diabaikan Mendagri, KPK Surati Presiden

Proyek e-KTP Rawan Penyimpangan

Rekomendasi Diabaikan Mendagri, KPK Surati Presiden
Rekomendasi Diabaikan Mendagri, KPK Surati Presiden
Karenanya Jasin menambahkan, KPK akan meminta Presiden memerintahkan Mendagri sebagai pimpinan kementrian yang merealisasikan proyek e-KTP untuk melaksanakan rekomendasi KPK. Ditegaskannya pula, rekomendasi KPK itu tidak disusun secara sembarangan. "Ini sudah melalui kajian," tandasnya.

Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi, menyebut enam rekomendasi soal e-KTP yang belum dilaksankan Kemendagri. Rekomendasi pertama, perlunya dilakukan penyempurnaan grand design e-KTP. Kedua, kemendagri diminta menyempurnakan aplikasi sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia. "Caranya dengan melakukan percepatan migrasi non-SIAK ke SIAK," sebut Johan.

Rekomendasi ketiga, agar Kemendagri memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line atau semi on-line di antara kabupaten/kota. Keempat, KPK meminta Kemendagri melakukan pembersihan data kependudukan, dengan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi. "Sehingga dihasilkan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal," tandasnya.

Kelima, basis realisasi e-KTP adalah database kependudukan yang benar-benar bersih dan sudah ada jaminan NIK tunggal. "Keenam, pengadaan e-KTP harus dilakukan dengan cara lelang elektronik dan hendaknya di kawal ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPPP)," papar Johan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Proyek KTP elektronik (e-KTP) yang dilakukan Kementrian Dalam Negeri ternyata dianggap bermasalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News