Rekomendasi Ijtima Ulama III Minta Jokowi – Ma’ruf Didiskualifikasi, Ace: Mereka Kalap
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan oenegakan hukum demgan cara syar’i dan legal dan kosntitusional. Dengan cara kecurangan, kejahatan, termasuk pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut menjalankan kecurangan pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar ma’ruf nahi mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. (Gunawan Wibisono/JPC)
Ijtima Ulama III menerbitkan lima poin rekomendasi, salah satunya meminta KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi Jokowi – Ma’ruf.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ujang: Rekomendasi Multaqo Ulama Rasional, Istimewa, Jelas Rekam Jejaknya
- MCM Indonesia Tolak Ajakan Ijtimak untuk Kepentingan Politik Praktis
- Ijtima Ulama III Melawan Hasil Pilpres Sama Saja dengan Menentang Takdir Tuhan
- Rekomendasi Ijtimak Ulama III Lebih Menyerupai Provokasi
- Produk Gerakan Politik, Keputusan Ijtima Ulama III Tidak Perlu Dipatuhi
- Pernyataan Bang Sandi soal Rekomendasi Ijtima Ulama III