Rekomendasi Jaksa Agung Disebut Bukan yang Terbaik, Ini Kata Pansel KPK
jpnn.com - JAKARTA - Lima jaksa yang direkomendasikan Jaksa Agung M Prasetyo untuk dicalonkan menjadi pimpinan KPK dikabarkan bukanlah orang-orang yang terbaik. Menanggapi itu, anggota pansel KPK, Yenti Ganarsih menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan pendapat hanya karena kabar itu.
Meski demikian, Yenti menegaskan rekomendasi dari institusi bukan berarti akan mendapat perlakuan khusus dari pansel KPK.
"Boleh merekomendasikan tapi mendaftar tetap perorangan. Kami seleksi atas diri mereka, bukan karena background instansinya," ujar Yenti di Jakarta, Minggu (28/6).
Selain itu, kata dia, pansel tetap akan melihat rekam jejak semua calon yang mendaftar. Termasuk pendaftar dari kejaksaan, Polri dan TNI. Karenanya, sambung Yenti, tidak perlu ada kekhawatiran soal rekam jejak calon.
"Kami kan juga memberi kesempatan pada masyarakat untuk beri tanggapan pendaftar sebelum capai 8 orang. Jadi masyarakat bisa laporkan rekam jejak," imbuhnya.
Selain itu, menurut Yenti, pansel juga mengumpulkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) setiap pendaftar. Surat itu menjadi salah satu dasar untuk mengetahui rekam jejak para calon.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung M. Prasetyo sudah merekomendasikan lima jaksa untuk Pansel KPK yaitu Joko Subadyo, Jasman Panjaitan, Sri Hariati, Suhardi dan M Roem. Namun, ada beberapa nama yang disebut-sebut tidak memiliki prestasi dan memiliki rekam jejak yang buruk. (flo/jpnn)
JAKARTA - Lima jaksa yang direkomendasikan Jaksa Agung M Prasetyo untuk dicalonkan menjadi pimpinan KPK dikabarkan bukanlah orang-orang yang terbaik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya