Rekomendasi KY Diabaikan, MA Patut Disesalkan
Rabu, 14 September 2011 – 21:32 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyesalkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) soal dugaan pelanggaran etik hakim kasus Antasari Azhar. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, seharusnya MA menghormati konstitusi.
Dengan demikian, KY pun tidak perlu lagi memersoalkan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi. "Harusnya MA menghargai konstitusi yang berlaku," tegasnya kepada pers, Rabu (14/9).
Menurut Aboe, penolakan MA atas rekomendasi KY itu akan semakin membuat pubkik bertanya-tanya mengapa kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi. "Dan hal itu kian menebalkan asumsi publik bahwa ada rekayasa dalam kasus Antasari Azhar," kata Aboe lagi.
Seperti diketahui, KY berpendapat tiga hakim yang menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di tingkat pertama telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku. Ketiga hakim itu adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, serta Nugroho Setiadji.
JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyesalkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menolak rekomendasi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon