Rekomendasi Lengkap Rakernas V PDIP, Poin 13 soal Gejolak Akibat Kenaikan UKT
jpnn.com, JAKARTA - Rakernas V PDI Perjuangan yang dilaksanakan dari Jumat (24/5) sampai Minggu (26/5) menghasilkan 17 poin rekomendasi untuk beberapa isu seperti evaluasi pemilu 2024, pilkada, investasi, sampai geopolitik.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menjadi tokoh yang membacakan hasil rekomendasi Rakernas V di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Minggu.
PDI Perjuangan seperti tertuang dalam rekomendasi Rakernas V menganggap pelaksanaan pemilu 2024 menjadi yang terburuk.
Kemudian, PDI Perjuangan dari sisi pilkada serentak 2024 siap menang dengan mendorong Tiga Pilar Partai solid bergerak.
Berikut isi lengkap 17 poin rekomendasi Rakernas V PDIP yang dibacakan Puan:
1. Rakernas V partai menilai bahwa pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang (money politics). Buruknya penyelenggaraan pemilu ini juga disebabkan oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan partai politik, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan:
2. Rakernas V partau menilai untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang (checks and balances). Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui pemilu. Untuk itu, Rakernas V partai merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila, untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada diluar pemerintahan:
3. Rakernas V partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran, sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang:
4. Rakernas V partai mengajak para ahli hukum tata negara, masyarakat sipil, pers, akademisi, intelektual, dan seluruh elemen pro demokrasi untuk melakukan evaluasi secara obyektif atas pelaksanaan Pemilu 2024. Selanjutnya Rakernas V menegaskan pentingnya untuk memahami kembali keseluruhan aspek sosiologis politis dikeluarkannya TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri (terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sikap politik partai):
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menjadi tokoh yang membacakan poin lengkap rekomendasi Rakernas V PDIP. Poin 13 terkait nasib mahasiswa.
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Deddy Sitorus Ungkap Anomali dari Banyaknya Spanduk yang Serang PDIP
- Ada yang Ingin Mengacak-acak Internal PDIP, Mega Perintahkan Satgas Siaga-1