Rekomendasi Ombudsman Masih tak Dianggap
Selasa, 15 November 2011 – 12:25 WIB
JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Danang Girindrawardana mengaku masih adanya keraguan masyarakat akan keberadaan lembaga yang dipimpinnya. Pengawasan, penyelidikan hingga rekomendasi yang dikeluarkan ORI kepada penyelenggaran negara (yang melakukan pelanggaran) juga tidak dijalankan. Alhasil rekomendasi ORI pun dianggap kurang “menggigit” atau malah “ompong”. Meski begitu, Danang mengatakan, rekomendasi bukan satu-satunya penyelesaian terkait dengan tindakan maladministrasi. Cara lain berupa mediasi dan konsiliasi lebih banyak ditempuh karena tidak merugikan para pihak.
"Memang banyak yang belum mau melaporkan ke Ombudsman bila dapat perlakuan tidak enak oleh instansi/lembaga pelayanan publik. Karena mereka menilai, kalaupun sudah ditangani Ombudsman, penyelenggara negaranya cuek-cuek saja," kata Danang di Jakarta, Selasa (15/11).
Baca Juga:
Namun dalam praktiknya, lanjutnya, rekomendasi yang disampaikan ORI kepada terlapor justru ditanggapi baik penyelenggara negara. Merasa justru takut pada rekomendasi ORI karena ini menyangkut kredibilitas dan integritas penyelenggara negara. "Senjata pamungkas rekomendasi kita adalah kita laporkan kepada DPR-RI atau presiden (di tingkat pusat) dan DPRD, gubernur, bupati/walikota (tingkat daerah). Selain itu di dalam ketentuan Pasal 39 UU 37 Tahun 2008, terlapor dan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Danang Girindrawardana mengaku masih adanya keraguan masyarakat akan keberadaan lembaga yang
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub