Rekomendasi Ombudsman Masih tak Dianggap

Rekomendasi Ombudsman Masih tak Dianggap
Rekomendasi Ombudsman Masih tak Dianggap
JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Danang Girindrawardana mengaku masih adanya keraguan masyarakat akan keberadaan lembaga yang dipimpinnya. Pengawasan, penyelidikan hingga rekomendasi yang dikeluarkan ORI kepada penyelenggaran negara (yang melakukan pelanggaran) juga tidak dijalankan. Alhasil rekomendasi ORI pun dianggap kurang “menggigit” atau malah “ompong”.

"Memang banyak yang belum mau melaporkan ke Ombudsman bila dapat perlakuan tidak enak oleh instansi/lembaga pelayanan publik. Karena mereka menilai, kalaupun sudah ditangani Ombudsman, penyelenggara negaranya cuek-cuek saja," kata Danang di Jakarta, Selasa (15/11).

Namun dalam praktiknya, lanjutnya, rekomendasi yang disampaikan ORI kepada terlapor justru ditanggapi baik penyelenggara negara. Merasa justru takut pada rekomendasi ORI karena ini menyangkut kredibilitas dan integritas penyelenggara negara. "Senjata pamungkas rekomendasi kita adalah kita laporkan kepada DPR-RI atau presiden (di tingkat pusat) dan DPRD, gubernur, bupati/walikota (tingkat daerah). Selain  itu di dalam ketentuan Pasal 39 UU 37 Tahun 2008, terlapor dan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Meski begitu, Danang mengatakan, rekomendasi bukan satu-satunya penyelesaian terkait dengan tindakan maladministrasi. Cara lain berupa mediasi dan konsiliasi lebih banyak ditempuh karena tidak merugikan para pihak.

JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Danang Girindrawardana mengaku masih adanya keraguan masyarakat akan keberadaan lembaga yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News