Rekomendasi Panja Mafia Pemilu Tak Sampai Geser Kursi

Rekomendasi Panja Mafia Pemilu Tak Sampai Geser Kursi
Rekomendasi Panja Mafia Pemilu Tak Sampai Geser Kursi
JAKARTA ---Penelusuran jejaring mafia pemilu oleh Panja Komisi II tidak akan sampai berujung pada perombakan kursi DPR. Sekalipun dalam prosesnya nanti berhasil dibuktikan adanya kursi -kursi yang "bermasalah", yakni diduduki oleh caleg yang tidak berhak. "Apapun hasilnya, nggak ada yang bisa digeser.," kata Wakil Ketua Panja Mafia Pemilu Ganjar Pranowo di Jakarta, kemarin (10/7).

Dia menjelaskan, UU Pemilu mengatur peserta pemilu hanya bisa mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional oleh KPU. "Jadi, ini sudah selesai, kasusnya expired (kadaluarsa, Red). Selebihnya urusan moral saja," tegasnya.

Artinya, caleg yang merasa dirugikan, pasca panja mengeluarkan kesimpulan, bisa menggugat melalui Badan Kehormatan (BK) DPR? "Kalau mau di -exercise BK, itu urusan BK," kata Ganjar yang politisi PDIP, itu. Menurut Ganjar, salah satu rekomendasi panja nantinya akan mengarah kepada penyempurnaan RUU Pemilu. Misalnya, terkait pengaturan peradilan pemilu yang saat ini masih ditangani MK. "Sudah kelihatan kalau MK terlalu overload," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ganjar, terkait mekanisme cek and balances penentuan kursi. "Perlu dikaji lagi bagaimana peran Bawaslu saat terjadi gugatan," kata Ganjar. Pada bagian lain, Panja Mafia Pemilu akan tetap berusaha meminta keterangan dari mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan terkait proses pemalsuan surat MK. Polri diharapkan mau  bekerja sama dengan "mengantarkan" Hasan yang kini berstatus tersangka dan menjadi tahanan Bareskrim Mabes Polri itu ke DPR.

JAKARTA ---Penelusuran jejaring mafia pemilu oleh Panja Komisi II tidak akan sampai berujung pada perombakan kursi DPR. Sekalipun dalam prosesnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News