Rekomendasi Pansus Belum Rampung? Begini Penjelasannya

Rekomendasi Pansus Belum Rampung? Begini Penjelasannya
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/9).

“Besok seluruh anggota Dewan akan mendengarkan laporan dari Pansus Angket KPK di paripurna,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai mengikuti rapat Bamus DPR, di gedung parlemen, Jakarta, Senin (25/9).

Menurut Agus, Pansus Hak Angket KPK akan menyampaikan bahwa mereka sudah melakukan pekerjaan-pekerjaannya selama 60 hari yang diberikan undang-undang. Namun, Pansus belum sampai pada tahapan menyampaikan rekomendasi dari hasil kerjanya selama ini dalam menyelidiki KPK.

“Memang kalau kami melihat laporannya belum sampai tuntas. Namun, belum tuntas juga harus dilaporkan (di paripurna),” ujar politikus Partai Demokrat ini.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa enggan membocorkan sedikit laporan yang akan disampaikan di rapat paripurna DPR.

Menurut dia, dalam laporan nanti Pansus Hak Angket KPK akan menyampaikan selama 60 hari bekerja sudah mendapatkan banyak temuan terkait KPK. Dia mengatakan, rumusan rekomendasi dari hasil temuan-temuan Pansus belum bisa terkonfirmasi. Sebab, KPK tidak mau menghadiri undangan Pansus.

“Tidak fair rasanya, tidak adil buat kami kalau tetap ngotot tanggal 28 (September) nanti untuk kami sepihak melakukan itu (rekomendasi),” ujar Politikus Partai Golkar ini.

Karena itu, Pansus hanya akan melaporkan bahwa mereka sudah menjalankan pekerjaannya selama 60 hari. Tapi, laporan itu belum bisa dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi.

Bamus DPR memutuskan untuk menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK pada, Selasa (26/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News