Rekomendasi Para Pakar HTN: Mahkamah Partai Harus Diperkuat

Rekomendasi Para Pakar HTN: Mahkamah Partai Harus Diperkuat
Bendera parpol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bahkan menjadi pemicu konflik berkepanjangan. "Lebih baik pasal tersebut dihapuskan saja atau minimal direvisi," sarannya. 

Saran untuk penyelesaian konflik internal parpol juga disampaikan Esty Ekawati, peneliti politik LIPI. 

Dia berpendapat, parpol  yang kini terlibat sengketa, mestinya bisa belajar dari konflik PKB  semasa kepemimpinan Gus Dur.

Belajar dari pengalaman tiga kali konflik internal, PKB mulai melakukan pembenahan partai pasca Pemilu 2009. 

Strategi yang dilakukan PKB antara lain membangun silaturahmi dengan kiai besar yang sempat keluar dari PKB. Kemudian memberikan bantuan dan program kepada kiai untuk kebutuhan pesantren.

Bukan itu saja, PKB juga memantapkan nilai-nilai NU. Kemudian, menyatukan tokoh-tokoh besar yang beperan dalam membesarkan PKB, seperti Hasyim Muzadi, KH Ma'aruf Amin, Khofifah Indar Parawansa, Machfud MD, dan lainnya. 

Jadi Naskah Akademik

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari  Unand, Profesor Saldi Isra, semua rekomendasi yang tertampung dalam KNHTN ke-3, akan dituangkan dalam bentuk naskah akademik yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai dasar revisi undang-undang parpol. "Nanti, akan diserahkan," ujarnya.

BUKITTINGGI – Para pakar hukum tata negara (HTN) merekomendasikan agar keberadaan Mahkamah Partai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News