Rekomendasi Para Pakar HTN: Mahkamah Partai Harus Diperkuat
Bahkan menjadi pemicu konflik berkepanjangan. "Lebih baik pasal tersebut dihapuskan saja atau minimal direvisi," sarannya.
Saran untuk penyelesaian konflik internal parpol juga disampaikan Esty Ekawati, peneliti politik LIPI.
Dia berpendapat, parpol yang kini terlibat sengketa, mestinya bisa belajar dari konflik PKB semasa kepemimpinan Gus Dur.
Belajar dari pengalaman tiga kali konflik internal, PKB mulai melakukan pembenahan partai pasca Pemilu 2009.
Strategi yang dilakukan PKB antara lain membangun silaturahmi dengan kiai besar yang sempat keluar dari PKB. Kemudian memberikan bantuan dan program kepada kiai untuk kebutuhan pesantren.
Bukan itu saja, PKB juga memantapkan nilai-nilai NU. Kemudian, menyatukan tokoh-tokoh besar yang beperan dalam membesarkan PKB, seperti Hasyim Muzadi, KH Ma'aruf Amin, Khofifah Indar Parawansa, Machfud MD, dan lainnya.
Jadi Naskah Akademik
Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Unand, Profesor Saldi Isra, semua rekomendasi yang tertampung dalam KNHTN ke-3, akan dituangkan dalam bentuk naskah akademik yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai dasar revisi undang-undang parpol. "Nanti, akan diserahkan," ujarnya.
BUKITTINGGI – Para pakar hukum tata negara (HTN) merekomendasikan agar keberadaan Mahkamah Partai yang diatur dalam Undang-Undang tentang Partai
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat