Rekomendasi Pemecatan Arafat Berlanjut
Propam Bidik Anggota Lain
Jumat, 21 Mei 2010 – 16:03 WIB
Kepala Bidang Penelitian Personel Propam, Brigjen (Pol) Budi Wisesa, saat itu lantas mempersilakan Kompol Arafat mengajukan keberatan. Namun pimpinan Polri tetap akan mempertimbangkan hasil sidang Kode Etik. "Itu hak dia. Silakan saja. Kan ada dalam undang-undang," bebernya.
Baca Juga:
Lalu, apakah akan ada pula sidang kode etik untuk Brigjen (Pol) Edmon Ilyas? "Saya belum tahu. Tapi, nanti kita tanyakan kepada Kadiv Propam. Kasus ini terus diperiksa. Beberapa staf saya sudah dimintai keterangan. Ini kan terkait dengan Pak Susno (pernyataan Komjen Pol Susno Duadji, Red). Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah," beber Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi pula, Jumat (21/5).
Alasan mengedepankan azas praduga tak bersalah itu, lanjut Ito, adalah karena ini menyangkut reputasi seseorang. "Pemeriksaan masih berjalan. Tapi tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah, karena kasihan keluarganya," pungkasnya. (gus/jpnn)
JAKARTA - Protes Kompol Arafat terhadap rekomendasi pemecatan dirinya sebagai anggota Polri sepertinya bakal mentah. Wakil Kepala Divisi Humas Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi