Rekomendasi Pemecatan Arafat Berlanjut
Propam Bidik Anggota Lain
Jumat, 21 Mei 2010 – 16:03 WIB
Kombes (Pol) Zainuri Lubis. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Kepala Bidang Penelitian Personel Propam, Brigjen (Pol) Budi Wisesa, saat itu lantas mempersilakan Kompol Arafat mengajukan keberatan. Namun pimpinan Polri tetap akan mempertimbangkan hasil sidang Kode Etik. "Itu hak dia. Silakan saja. Kan ada dalam undang-undang," bebernya.
Baca Juga:
Lalu, apakah akan ada pula sidang kode etik untuk Brigjen (Pol) Edmon Ilyas? "Saya belum tahu. Tapi, nanti kita tanyakan kepada Kadiv Propam. Kasus ini terus diperiksa. Beberapa staf saya sudah dimintai keterangan. Ini kan terkait dengan Pak Susno (pernyataan Komjen Pol Susno Duadji, Red). Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah," beber Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi pula, Jumat (21/5).
Alasan mengedepankan azas praduga tak bersalah itu, lanjut Ito, adalah karena ini menyangkut reputasi seseorang. "Pemeriksaan masih berjalan. Tapi tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah, karena kasihan keluarganya," pungkasnya. (gus/jpnn)
JAKARTA - Protes Kompol Arafat terhadap rekomendasi pemecatan dirinya sebagai anggota Polri sepertinya bakal mentah. Wakil Kepala Divisi Humas Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus