Rekomendasi Perlindungan Konsumen Banyak tak Digubris
Pemerintah Usul Undang-undangnya Diamandemen
Rabu, 12 Desember 2012 – 13:43 WIB
JAKARTA--Sikap cuek beberapa kementerian dan lembaga terhadap rekomendasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), membuat jengah Kementerian Perdagangan. Mereka menilai beberapa kementerian danlembaga tidak care dengan perlindungan konsumen.
"Banyak loh rekomendasi BPKN yang ditujukan kepada kementerian dan lembaga (soal perlindungan konsumen) tapi dicueki. Kalau di Kemendag, semuanya sudah kita laksanakan. Apalagi BPKN ini merupakan badan di bawah naungan Kemendag," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamukhti dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Rabu (12/12).
Dia menduga, sikap cuek tersebut ini lantaran lemahnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam UU tersebut, peran BPKN tidak kuat, seharusnya di daerah-daerah perlu ada Badan Perlindungan Konsumen Daerah.
"Saya setuju dengan usulan anggota Komisi VI yang akan mengamandemenkan UU Perlindungan Konsumen. Ini agar kinerja BPKN bisa ditingkatkan dan bukan sekadar formalitas saja," ujarnya.
JAKARTA--Sikap cuek beberapa kementerian dan lembaga terhadap rekomendasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), membuat jengah Kementerian
BERITA TERKAIT
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024