Rekomendasi Perlindungan Konsumen Banyak tak Digubris
Pemerintah Usul Undang-undangnya Diamandemen
Rabu, 12 Desember 2012 – 13:43 WIB
Dalam RDP tersebut, beberapa politisi menyarankan UU No 8 Tahun 1999 perlu diamandemen. Dengan alasan untuk memperkuat posisi BPKN yang notabene berfungsi memberikan perlindungan pada konsumen.
Baca Juga:
"Saya rasa, keberadaan BPKN harus diperkuat lagi karena perannya di dalam masyarakat sangat penting. Kalau gaungnya tidak terdengar itu karena posisinya lemah. Karena itu, UU yang sekarang harus diamandemen," tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Sikap cuek beberapa kementerian dan lembaga terhadap rekomendasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), membuat jengah Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia