Rekomendasi Terpidana Boleh Jadi Calon Kada Harus dari DPR
Sabtu, 10 September 2016 – 14:03 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, harus ada rekomendasi tertulis dari DPR terkait usulan terpidana berstatus hukuman percobaan boleh menjadi calon kepala daerah.
Jika tidak, dia khawatir, penyelenggara pemilu bakal dituding langgar aturan. Itu tertuang dalam Peraturan KPU yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkada 2017.
"Kalau ada rekomendasi dari DPR, harus ada tertulis. Kalau enggak, ya enggak bisa (diatur dalam PKPU,red). Nanti dianggap KPU yang langgar hukum. Jadi harus sesuai dengan undang-undang," ujar Jimly.
Guru Besar Universitas Indonesia ini menyatakan pandangannya, karena PKPU pada dasarnya merupakan produk hukum. Bahkan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada. Karena itu tidak bisa pasal-pasalnya ditetapkan hanya berdasarkan omongan.
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, harus ada rekomendasi tertulis dari DPR terkait usulan
BERITA TERKAIT
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme