Rekomendasi Terpidana Boleh Jadi Calon Kada Harus dari DPR
Sabtu, 10 September 2016 – 14:03 WIB
![Rekomendasi Terpidana Boleh Jadi Calon Kada Harus dari DPR](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160910_140518/140518_743100_191510_251828_Pilkada_Kotak_d.jpg)
Pilkada. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, harus ada rekomendasi tertulis dari DPR terkait usulan terpidana berstatus hukuman percobaan boleh menjadi calon kepala daerah.
Jika tidak, dia khawatir, penyelenggara pemilu bakal dituding langgar aturan. Itu tertuang dalam Peraturan KPU yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkada 2017.
"Kalau ada rekomendasi dari DPR, harus ada tertulis. Kalau enggak, ya enggak bisa (diatur dalam PKPU,red). Nanti dianggap KPU yang langgar hukum. Jadi harus sesuai dengan undang-undang," ujar Jimly.
Guru Besar Universitas Indonesia ini menyatakan pandangannya, karena PKPU pada dasarnya merupakan produk hukum. Bahkan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada. Karena itu tidak bisa pasal-pasalnya ditetapkan hanya berdasarkan omongan.
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, harus ada rekomendasi tertulis dari DPR terkait usulan
BERITA TERKAIT
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang
- Kemenhan Pangkas Rp 26,9 Triliun dari Anggaran, Belanja Pegawai Tak Terdampak
- Gubernur Terpilih Luthfi Akan Ikuti Retreat di Akmil Magelang, Pemprov Jateng Anggarkan Dana Sebegini