Rekomendasi Terpidana Boleh Jadi Calon Kada Harus dari DPR
Sabtu, 10 September 2016 – 14:03 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, harus ada rekomendasi tertulis dari DPR terkait usulan terpidana berstatus hukuman percobaan boleh menjadi calon kepala daerah.
Jika tidak, dia khawatir, penyelenggara pemilu bakal dituding langgar aturan. Itu tertuang dalam Peraturan KPU yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkada 2017.
"Kalau ada rekomendasi dari DPR, harus ada tertulis. Kalau enggak, ya enggak bisa (diatur dalam PKPU,red). Nanti dianggap KPU yang langgar hukum. Jadi harus sesuai dengan undang-undang," ujar Jimly.
Guru Besar Universitas Indonesia ini menyatakan pandangannya, karena PKPU pada dasarnya merupakan produk hukum. Bahkan menjadi pedoman pelaksanaan pilkada. Karena itu tidak bisa pasal-pasalnya ditetapkan hanya berdasarkan omongan.
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, harus ada rekomendasi tertulis dari DPR terkait usulan
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata