Rekomendasi Terpidana Boleh Jadi Calon Kada Harus dari DPR

Rekomendasi Terpidana Boleh Jadi Calon Kada Harus dari DPR
Pilkada. Foto: dok.JPNN
"Kalau hanya berdasarkan omongan, itu namanya rekomendasi tidak resmi. Jadi (rekomendasi resmi,red) itu surat dari Ketua DPR nomor sekian, tanggal sekian. Agar menjadi dasar (penyusunan,red) dalam konsideran tertulis," ujar Jimly.

Sebelumnya Komisioer KPU Hadar Nafis Gumay berharap Komisi II DPR bisa segera membuat keputusan, apakah akan membolehkan terpidana dengan masa hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Harapan dikemukakan mengingat tahapan pilkada 2017 telah berlangsung. Bahkan masa pendaftaran bakal calon sudah akan dibuka pada 21-23 September mendatang. Namun rekomendasi DPR belum juga diterbitkan hingga saat ini.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, harus ada rekomendasi tertulis dari DPR terkait usulan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News