Rekomendasi Terpidana Boleh Jadi Calon Kada Harus dari DPR
Sabtu, 10 September 2016 – 14:03 WIB

Pilkada. Foto: dok.JPNN
"Kalau hanya berdasarkan omongan, itu namanya rekomendasi tidak resmi. Jadi (rekomendasi resmi,red) itu surat dari Ketua DPR nomor sekian, tanggal sekian. Agar menjadi dasar (penyusunan,red) dalam konsideran tertulis," ujar Jimly.
Baca Juga:
Sebelumnya Komisioer KPU Hadar Nafis Gumay berharap Komisi II DPR bisa segera membuat keputusan, apakah akan membolehkan terpidana dengan masa hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Harapan dikemukakan mengingat tahapan pilkada 2017 telah berlangsung. Bahkan masa pendaftaran bakal calon sudah akan dibuka pada 21-23 September mendatang. Namun rekomendasi DPR belum juga diterbitkan hingga saat ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie mengatakan, harus ada rekomendasi tertulis dari DPR terkait usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS