Rekomendasi TPF Terlalu Prematur

Rekomendasi TPF Terlalu Prematur
Rekomendasi TPF Terlalu Prematur
Di tempat yang sama, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar menilai gelar perkara yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berupa penyiaran hasil rekaman pembicaraan Anggoro dengan banyak pihak yang dilakukan KPK merupakan hal baru dan belum sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku di Indonesia.

"Substansinya saya sadar betul kalau itu menggambarkan kekacauan aparatur penegak hukum. Tapi saya menyesalkan kenapa hasil rekaman itu tidak terlebih dahulu divalidasi oleh pihak-pihak yang berkompeten," kata Aminuddin Ilmar.

Dia berharap, kasus Bibit-Chandra ini tidak berakhir dengan SP3. "Kasus ini harus berlanjut hingga ke pengadilan guna mendapatkan jawaban baik secara substansi maupun prosedural hukum yang berlaku," pintanya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Kinerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK mulai dicibir. Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News