Rekonsiliasi Harus Tetap Dibarengi Penegakan Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Ada dua kondisi krusial yang akan dilalui dalam proses pemilu presiden (pilpres) 2014. Yakni perhitungan final Pilpres 2014 dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika salah satu calon presiden (capres) merasa tidak setuju dengan keputusan ini.
Menurut pengajar komunikasi politik Universitas Moestopo Beragama, Bayquni, ada berbagai macam langkah yang dapat dilakukan untuk menghadapi dua kondisi krusial tersebut. Mulai dari pengawalan suara dari hulu hingga hilir hingga wacana rekonsiliasi nasional.
Bayquni pun menilai rekonsiliasi nasional adalah cara yang sangat tepat dilakukan oleh calon presiden (capres) Joko Widodo alias Jokowi bila terpilih nanti.
"Karena dengan rekonsiliasi nasional itulah terbangun semangat persatuan yang telah lama tertanam di dalam ideologi bangsa kita yaitu Pancasila," ujar Bayquni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/7).
Bayquni yakin rekonsiliasi nasional yang direncanakan Jokowi tetap akan menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, serta menegakkan HAM.
Pasalnya, rekonsiliasi nasional bukanlah membiarkan kejahatan tidak dihukum dan menciptakan imunitas bagi pelanggar hak manusia yang serius. Tetapi dilakukan untuk menyelesaikan berbagai perbedaan yang ada.
"Artinya bila persoalannya tentang kemajuan Indonesia mari lakukan tindakan yang nyata untuk itu dan yang terkena delik hukum biarkan kasus itu berjalan sesuai kaidah hukum dan tidak ada imunitas hukum untuk itu," tandas Bayquni. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ada dua kondisi krusial yang akan dilalui dalam proses pemilu presiden (pilpres) 2014. Yakni perhitungan final Pilpres 2014 dan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang