Rekonsiliasi Harus Tetap Dibarengi Penegakan Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Ada dua kondisi krusial yang akan dilalui dalam proses pemilu presiden (pilpres) 2014. Yakni perhitungan final Pilpres 2014 dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika salah satu calon presiden (capres) merasa tidak setuju dengan keputusan ini.
Menurut pengajar komunikasi politik Universitas Moestopo Beragama, Bayquni, ada berbagai macam langkah yang dapat dilakukan untuk menghadapi dua kondisi krusial tersebut. Mulai dari pengawalan suara dari hulu hingga hilir hingga wacana rekonsiliasi nasional.
Bayquni pun menilai rekonsiliasi nasional adalah cara yang sangat tepat dilakukan oleh calon presiden (capres) Joko Widodo alias Jokowi bila terpilih nanti.
"Karena dengan rekonsiliasi nasional itulah terbangun semangat persatuan yang telah lama tertanam di dalam ideologi bangsa kita yaitu Pancasila," ujar Bayquni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/7).
Bayquni yakin rekonsiliasi nasional yang direncanakan Jokowi tetap akan menegakkan supremasi hukum, memberantas korupsi, serta menegakkan HAM.
Pasalnya, rekonsiliasi nasional bukanlah membiarkan kejahatan tidak dihukum dan menciptakan imunitas bagi pelanggar hak manusia yang serius. Tetapi dilakukan untuk menyelesaikan berbagai perbedaan yang ada.
"Artinya bila persoalannya tentang kemajuan Indonesia mari lakukan tindakan yang nyata untuk itu dan yang terkena delik hukum biarkan kasus itu berjalan sesuai kaidah hukum dan tidak ada imunitas hukum untuk itu," tandas Bayquni. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ada dua kondisi krusial yang akan dilalui dalam proses pemilu presiden (pilpres) 2014. Yakni perhitungan final Pilpres 2014 dan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya