Rekonstruksi Bom Bali, Umar Patek Diboyong ke Solo
Jumat, 21 Oktober 2011 – 18:18 WIB

Rekonstruksi Bom Bali, Umar Patek Diboyong ke Solo
Seperti diketahui sebelumnya polisi mengaku kesulitan menjerat Umar Patek dengan UU Terorisme. Alasannya, saat Bom Bali I belum ada UU Antiterorisme. Sementara saat UU diterbitkan, pemberlakuannya tidak nerlaku surut sehingga tidak bisa digunakan untuk menjerat buronan internasional yang akhirnya tertangkap di Pakistan itu.
Baca Juga:
Namun demikian Polisi masih memiliki celah hukum untuk menjerat Umar. Yakni dalam kasus kepemilikan bahan peledak dan pembunuhan berencana.(zul/jpnn)
JAKARTA - Upaya polisi dalam membuktikan keterlibatan Umar Patek dalam kasus Bom Bali I terus berlanjut. Besok (22/10), rencananya polisi menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung