Rekonstruksi Bom Bali, Umar Patek Diboyong ke Solo
Jumat, 21 Oktober 2011 – 18:18 WIB
Seperti diketahui sebelumnya polisi mengaku kesulitan menjerat Umar Patek dengan UU Terorisme. Alasannya, saat Bom Bali I belum ada UU Antiterorisme. Sementara saat UU diterbitkan, pemberlakuannya tidak nerlaku surut sehingga tidak bisa digunakan untuk menjerat buronan internasional yang akhirnya tertangkap di Pakistan itu.
Baca Juga:
Namun demikian Polisi masih memiliki celah hukum untuk menjerat Umar. Yakni dalam kasus kepemilikan bahan peledak dan pembunuhan berencana.(zul/jpnn)
JAKARTA - Upaya polisi dalam membuktikan keterlibatan Umar Patek dalam kasus Bom Bali I terus berlanjut. Besok (22/10), rencananya polisi menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional