Rekonstruksi Bom Bali, Umar Patek Diboyong ke Solo

Rekonstruksi Bom Bali, Umar Patek Diboyong ke Solo
Rekonstruksi Bom Bali, Umar Patek Diboyong ke Solo
Seperti diketahui sebelumnya polisi mengaku kesulitan menjerat Umar Patek dengan UU Terorisme. Alasannya, saat Bom Bali I belum ada UU Antiterorisme.  Sementara saat UU diterbitkan, pemberlakuannya tidak nerlaku surut sehingga tidak bisa digunakan untuk menjerat buronan internasional yang akhirnya tertangkap di Pakistan itu.

Namun demikian Polisi masih memiliki celah hukum untuk menjerat Umar. Yakni dalam kasus kepemilikan bahan peledak dan pembunuhan berencana.(zul/jpnn)
Berita Selanjutnya:
TVRI Dinilai Gagal

JAKARTA - Upaya polisi dalam membuktikan keterlibatan Umar Patek dalam kasus Bom Bali I terus berlanjut. Besok (22/10), rencananya polisi menggelar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News