Rekonstruksi di Polsek Sijunjung Tertutup

Rekonstruksi di Polsek Sijunjung Tertutup
Rekonstruksi di Polsek Sijunjung Tertutup
"Jika tidak, penyidik Polri telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No 12 Tahun 2009. Dalam Perkap itu, dijelaskan, dalam proses penanganan perkara, polisi harus memberitahukan perkembangan penanganan kasus. Jika tidak, pihak keluarga atau kuasa hukum keluarga korban, tidak bisa mempercayai hasil penyidikan atau rekonstruksi yang dilakukan tim Mabes Polri itu," ungkap Roni.

Roni mengkhawatirkan, hasil penyidikan dan rekonstruksi tim Mabes Polri diputarbalikkan, dan tidak sesuai fakta sebenarnya.

Berbeda dengan Ilhamdi dari Police Wacth. Menurutnya, tidak jadi masalah jika tim Mabes Polri dalam melakukan penyidikan tidak melibatkan pihak keluarga atau kuasa hukum yang telah ditunjuk keluarga.

"Yang harus mereka lakukan, transparansi penyidikan, sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa yang telah terjadi, sehingga kakak beradik itu meninggal dalam sel tahanan," katanya. Karena itu, sambung Ilhamdi, penyidikan jangan tertutup. Agar tidak muncul prasangka negatif di tengah masyarakat. "Penyidik Mabes harus menyampaikan dengan benar hasil temuan penyidikannya," kata Ilhamdi. (kd)

PADANG - Mabes Polri kembali menurunkan tim ke Mapolsek Sijunjung untuk menyelidiki dugaan unsur pidana dalam kasus tewasnya dua tahanan Faisal (14),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News