Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan
jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Sektor Plaju menangkap Sri Wahyuni (23) pelaku yang membuang bayi perempuan di saluran air di Jalan Tegal Binangun, Lorong Girik, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/3) lalu.
Sri Wahyuni ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) beberapa hari setelah peristiwa pembuangan bayi perempuan tersebut.
Kapolsek Plaju AKP Firmansyah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat anggotanya kembali melakukan olah TKP terkait penemuan mayat bayi tersebut.
Saat melakukan olah TKP itu, anggota polisi mencium bau tidak sedap dari ari-ari tersebut.
“Dari situlah, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke pelaku tersebut," kata Firmansyah, Kamis (6/4).
Awalnya, Firmansyah mengatakan, pelaku tidak mengakui sudah membuang bayi tersebut.
Namun, setelah diinterogasi dan diperlihatkan ari-ari, pelaku akhirnya mengakui dirinyalah yang sudah membuang bayi tersebut.
Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan rekonstruksi kasus.
Sri Wahyuni (23) pelaku pembuang bayi perempuan di saluran air ditangkap Polsek Plaju, Palembang, Sumsel. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya