Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan

jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Sektor Plaju menangkap Sri Wahyuni (23) pelaku yang membuang bayi perempuan di saluran air di Jalan Tegal Binangun, Lorong Girik, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (26/3) lalu.
Sri Wahyuni ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) beberapa hari setelah peristiwa pembuangan bayi perempuan tersebut.
Kapolsek Plaju AKP Firmansyah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat anggotanya kembali melakukan olah TKP terkait penemuan mayat bayi tersebut.
Saat melakukan olah TKP itu, anggota polisi mencium bau tidak sedap dari ari-ari tersebut.
“Dari situlah, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke pelaku tersebut," kata Firmansyah, Kamis (6/4).
Awalnya, Firmansyah mengatakan, pelaku tidak mengakui sudah membuang bayi tersebut.
Namun, setelah diinterogasi dan diperlihatkan ari-ari, pelaku akhirnya mengakui dirinyalah yang sudah membuang bayi tersebut.
Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan rekonstruksi kasus.
Sri Wahyuni (23) pelaku pembuang bayi perempuan di saluran air ditangkap Polsek Plaju, Palembang, Sumsel. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis