Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Saluran Air di Plaju, Pelaku Memperagakan 18 Adegan
Kamis, 06 April 2023 – 15:15 WIB

Pelaku Sri Wahyuni saat memperagakan membuang bayi di saluran air. Foto: Cuci Hati/jpnn.
Kemudian, pelaku membuang bayi tersebut ke selokan.
Pada saat dilahirkan, bayi ini mengeluarkan suara dan tidak lama kemudian sudah tidak ada lagi.
"Setelah membuang bayi, pelaku langsung kabur dan ketika itu seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif di Unit Reskrim," terang Firmansyah.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 306 juncto 308 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Sri Wahyuni (23) pelaku pembuang bayi perempuan di saluran air ditangkap Polsek Plaju, Palembang, Sumsel. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi