Rekonstruksi Klinik Aborsi di Jakpus Ramai Ditonton Warga, Begini Kesaksian Agus & Tina
Jumat, 25 September 2020 – 18:41 WIB

Warga sekitar beramai-ramai melihat lokasi rumah yang menjadi tempat pelaksanaan praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Foto: Dicky Prastya/jpnn.com
"Saya juga enggak tahu. Ini ramai-ramai begini justru karena informasi dari televisi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah menangkap 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu. Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Bahkan, pada 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo
Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(mcr4/jpnn)
Setelah ramai diberitakan menjadi klinik aborsi ilegal, rumah tersebut ramai didatangi warga sekitar.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
BERITA TERKAIT
- Razman Nasution Bakal Laporkan Putri Nikita Mirzani Soal Aborsi?
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Hotman Paris Angkat Bicara Soal Kasus Vadel Badjideh, Begini Katanya
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini