Rekonstruksi Pembunuhan Anwar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Senin, 11 Oktober 2021 – 01:56 WIB

Rekontruksi kasus pembunuhan di halaman Mapolrestabes Palembang, Sabtu (09/10). Foto: pahmi/palpos.id
“Motifnya dendam, karena sebelumnya pelaku kesal karena di maki korban, saat pelaku meminta uang kepada korban. Saat melihat korban duduk sendirian di TKP timbul niat untuk melakukan aksinya,” ungkapnya.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Barang bukti sudah diamankan satu buah alat cangkul, satu buah topi warna abu abu. Atas ulahnya pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara diatas delapan tahun. (*/palpos.id)
Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Anwar, 55, yang tewas akibat dicangkul pelaku Darwin alias Sangkut, 42, tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional