Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J Besok, Siapa Saja yang Hadir? Ini Kata Polri
jpnn.com - Penyidik Bareskrim Polri berencana menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (30/8).
Rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dari informasi penyidik, rekonstruksi akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.
"Informasi dari penyidik jam 10," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin (29/8).
Rekonstruksi akan dihadiri penyidik Bareskrim Polri, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Mereka akan didampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga dijadwalkan hadir pada rekonstruksi tersebut.
"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasihat hukumnya," tambahnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim JPU yang telah ditunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan. "Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.
Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri. Siapa saja yang hadir?
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan